Masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sisitemhukum di Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan,terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaankarena lemahnya pengetahuan sebagaian
masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia.
Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tak kasat mata.Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka.
Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu.Sebagai contoh Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”.Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha. Banyak lagi perundang-undangan kita lainnya yang mengalami nasib senada dengan itu, dan itu semua terjadi karena faktor politis yang bertujuan sempit dari para Pembuat undang-undang.)
masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia.
Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tak kasat mata.Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka.
Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu.Sebagai contoh Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”.Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha. Banyak lagi perundang-undangan kita lainnya yang mengalami nasib senada dengan itu, dan itu semua terjadi karena faktor politis yang bertujuan sempit dari para Pembuat undang-undang.)