Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging
di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat
dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan
kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati
posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The
World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita
bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara
dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang
menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan
institusinya dan orang banyak.
Mengapa korupsi dapat tumbuh subur di Indonesia? Ada banyak
penyebabnya. Salah satunya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini
disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang
ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia
sendiri yang masih money orientedmenyebabkan banyak orang berlomba-lomba
untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Ditambah lagi sistem
birokrasi Indonesia yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang rumit
membuka celah-celah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan praktik korupsi.
Apalagi kini nilai - nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orang mudah
tergiur dengan praktik korupsi.
Selama berbulan tahun belakangan ini, tepatnya dimasa pemerintahan
presiden SBY, pemberantasan korupsi di negeri tercinta, Indonesia masih terus
berlangsung. Agaknya karena sedemikian parahnya tingkat korupsi yang
terjadi maka sampai dengan hari ini sepertinya belum ada tanda- tanda selesai
dengan tuntas.
Berkait dengan hal tersebut diatas, oleh sebab tingkat
keparahan yang luar biasa danmasif kegiatan korupsi yang telah dilakukan
oleh para koruptor, maka kalau boleh penulis analogi- kan, bahwa
peristiwa ini bagaikan seorang dokter yang sedang menangani penyakit kanker
kronis.
Seperti diketahui selama ini bahwa penyakit kanker kronis
–maa, maksudnya korupsi– biasanya sudah mencapai stadium III atau stadium
IV. Sehingga penanganannya tidak cukup dengan cara konservatif saja.
Tetapi juga perlu koreksi dengan cara radikal, yaitu medik-
operatif. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyelamatkan tubuh dan
jiwa dari maut yang mengancam. Lebih baik kehilangan beberapa organ tubuh
asal bisa hidup dan selamat.
Begitu juga dalam penanganan tingkat korupsi yang parah ini.
Seharusnya tega sedikitlah untuk membuang jaringan yang sudah rusak. Kalau
tidak, dan sifatnya penanganan dilakukan hanya konservatif belaka,
maka cepat atau lambat negeri ini akan digerogoti secara terus menerus sampai
binasa oleh para koruptor yang tidak pernah merasa jera.
Jadi jika sudah menetapkan hendak memberantas korupsi maka
penanganan korupsi harus dilakukan secara radikal. Membuang sampai ke
pusat jaringan kankernya. Dan tindakan ini harus dilakukan secepat- cepatnya
agar tidak makin terlambat dan tidak ada harapan lagi bisa sembuh, atau negeri
ini terbebas dari cengkeraman jaringan para koruptor yang ter- organisir
–menggurita– dan masif






0 komentar:
Posting Komentar