Jumat, 21 Oktober 2011

Keadaan hukum di Indonesia saat ini

Masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sisitemhukum di Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan,terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaankarena lemahnya pengetahuan sebagaian
masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia.
Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tak kasat mata.Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka.


Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu.Sebagai contoh Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”.Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha. Banyak lagi perundang-undangan kita lainnya yang mengalami nasib senada dengan itu, dan itu semua terjadi karena faktor politis yang bertujuan sempit dari para Pembuat undang-undang.)


Satu lagi yang merusak penegakkan hukum di Indonesia ini adalah maraknya "budaya korupsi" di segala bidang birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.
Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.

Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. “ Sekali lagi tidak akan pernah… ! ” Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”.
Contoh paling gamblang adalah kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, kasus Bank Century, dan kasus rekening gendut yang melibatkan beberapa jenderal polisi.
Belum selesai juga kasus-kasus hukum di atas, kini bangsa Indonesia dibombardir dengan kasus suap yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Kasus ini telah menyeret beberapa penyelenggara Negara baik nasional maupun lokal. Dan banyak lagi kasus hukum lainnya.
Sementara itu, instruksi presiden untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut tidak dianggap serius oleh para penegak hukum. Artinya legitimasi presiden sudah mencapai tahap darurat mengingat para penegak hukum adalah institusi di bawah presiden. Jadi hukum di Indonesia ini selain dijadikan alat politik,hukum di Indonesia ini juga dikelilingi oleh para mafia hukum yang membuat hukum di Indonesia ini menjadi Inkonsistensi

Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku
masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di
Indonesia.


1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum

Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka,dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya³ damai´ dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya
menyelesaikan masalah melalui pengadilan.



2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan


Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh.




Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah kerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga pada memberi peringatan anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama.






3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan
Pribadi






pengadilan yang seharusnya mencari kebenaran dan penyelesaian masalah menjadi suatu pertunjukan yang
telah diatur untuk membebaskan terdakwa. Dan karena menyangkut uang, hanya orang kaya lah yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang miskin (atau yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih tinggi.


Faktor-faktor ketidak adilan hukum dan Munculnya mafia hukum
1. Tingkat kekayaan seseorang
2. Tingkat jabatan seseorang
3. Nepotisme
4. Tekanan Internasional



Melihat penyebab ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan tidak akan muncul lagi dengan adanya
undang-undang yang lebih tegas. Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundangundang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun
lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci
dalam penegakan hukum secara konsisten. Semoga dengan dimuatnya artikel ini pengunjung dapat lebih memahami kondisi penagakan hukum di Indonesia dan dapat ikut serta memikirkan langkah-langkah strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan

0 komentar:

Posting Komentar